Akibat Kecanduan Judi Slot Online Menurut Islam

Meningkatkan risiko bunuh diri

Pikiran dan perilaku bunuh diri terkait dengan kecanduan judi. Bahkan, orang yang kecanduan judi setidaknya dua kali lebih mungkin untuk meninggal dunia karena bunuh diri.

Sebuah tinjauan yang dimuat dalam jurnal Frontiers in Psychiatry (2022) menunjukkan bahwa utang dan rasa malu akibat judi merupakan penyebab utama meningkatnya peluang bunuh diri.

Akan tetapi, perilaku ini juga bisa disebabkan oleh berbagai faktor lain, seperti riwayat masalah kejiwaan dan kondisi kehidupan dari orang tersebut.

Ada Penentuan Menang-Kalah

Penentuan menang-kalah di sini juga menjadi salah satu kriteria judi. Adapun bentuk permainan, lomba, atau undian yang digunakan bisa beragam. Ada yang mensyaratkan bahwa setiap yang bertaruh ikut terlibat dalam sebuah permainan untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah, ada yang tidak.

Bisa berupa lomba adu tenaga, kecerdasan, kreatifitas, dan masih banyak lagi. Intinya yang penting ada kegiatan atau aktifitas sebagi penentu siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Judi pertandingan sepak bola misalkan, bisa jadi setiap yang bertaruh terlibat dalam pertandingannya. Dengan cara membentuk tim sepak bola yang terdiri dari belasan orang, kemudian melakukan beberapa pertandingan dengan tim lainnya untuk sampai ke final, dan di pertandingan final lah ditentukan siapa pemenang dan siapa yang kalah.

Atau bisa juga tidak terlibat, karena memang tidak ikut mendaftar dan membuat tim sepak bola, judi yang dilakukan hanya bertaruh menjagokan tim mana yang menang di akhir turnamen, atau tim siapa yang menang ketika misalkan tim A vs tim B.

Lagi-lagi         sebenarnya intinya           adalah           untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bentuknya apa dan bagaiman bukan menjadi patokan. Karena kalau tidak ada sistem penentuan menang-kalah, dimana misalkan semua peserta berhak mendapatkan harta yang dipertaruhkan, maka tidak bisa disebut judi.

Memicu tindakan kriminal

Bukannya untung, banyak pelaku judi online kerap merugi. Kemenangan yang didapatkan bisa saja tidak sebanding dengan kekalahan yang dialami sebelumnya.

Kehabisan uang dan candu judi online dapat membuat Anda sering meminjam uang ke sana-sini untuk bermain kembali. Akibatnya, Anda mungkin jadi terlilit utang dan sulit membayar tagihan.

Apabila segala cara telah dilakukan, Anda mungkin melakukan tindak kriminal dengan mencuri atau menipu orang lain untuk mendapatkan uang.

Istri bakar suami di Alor

Rumah yang dilalap api akibat dibakar oleh HH, seorang istri yang berniat membakar suaminya akibat judi online di Alor, NTT.

Seorang istri berinisial HH (35), asal Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, NTT, diduga membakar suaminya sendiri, Mario Agustinus Wendo.

HH mengaku kesal akibat sang suami seing berjudi online dan membuat masalah keuangan serius dalam keluarga mereka.

Menuurt Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, menjelaskan, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi," ungkap Jamaludin, Kamis (31/10/2024).

Kronologi peristiwa ini berawal ketika HH menemukan bukti rekening suaminya yang digunakan untuk berjudi.

Rasa frustrasi HH memuncak ketika ia menemukan peluang untuk membeli bensin di tengah jalan.

Sesampainya di rumah, ia mengunci suaminya di kamar sebelum akhirnya membakarnya.

"Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya,” tambah Jamaludin.

Sosiolog: Pengaruh gaya hidup dan teknologi

Sementara itu, sosiolog dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Dr Drajat Tri Kartono mengatakan, ada beberapa pemicu maraknya judi online dan salah satunya adalah kemajuan teknologi.

Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat mampu mengakses situs judi online lebih mudah dan cepat.

Selain itu, di dalam kehidupan sosial masyarakat modern, ada kecenderungan untuk ingin lebih cepat dalam meraih ekspektasi, salah satunya hidup mapan secara finansial atau soal gaya hidup.

"Dalam masyarakat digital ini, ada teori yang menggambarkan soal kecenderungan manusia untuk "berlomba" untuk lebih cepat meraih sesuatu, misalnya ingin cepat makmur, atau keinginan lainnya," kata Drajat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (01/11/2024).

"Kondisi ini didukung dan dipermudah dengan kemajuan teknologi saat ini," tambahnya.

Namun demikian, lanjut Drajat, bagi manusia yang tak mampu secara rasional untuk memahami risiko dari kondisi ini yang akan menjadi korban atau terdampak.

Untuk itu, kata Drajat, masyarakat harus sadar diri mengembangkan rasionalitas, kesadaran atas risiko dari perkembangan teknologi, khususnya judi dan pinjaman online.

Hal yang tak kalah penting adalah peran aparat hukum dan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari judi online.

"Tak kalah penting adalah peran aparat kepolisian dalam mengontrol situs-situs judi online ini. Ini kan bisnis terlarang, penegakan hukum juga harus tegas dan sangat penting menjaga profesionalitas aparat," katanya.

"Selain itu harus digerakkan juga sosialisasi dampak judi online secara masif juga terus dilakukan," katanya.

Polwan bakar suami

Kasus lain terjadi di Mojokerto, Jawa Timur. Seorang anggota polisi wanita, Briptu FN, nekat membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa FN sudah tak mampu menahan amarah karena uang tabungan yang seharusnya digunakan untuk kehidupan keluarga, malah dihabiskan oleh RDW untuk berjudi online.

“Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya dipakai untuk membiayai ketiga anaknya, malah untuk judi online. Ini temuan sementara kami,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

FN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka masih mengalami trauma, dan proses hukumnya sedang berlangsung.

Baca juga: Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Menangis Saat Mendengar Kesaksian Sang Mertua

Memperburuk kondisi finansial keluarga

Salah satu bahaya judi online adalah merosotnya kondisi finansial atau keuangan seseorang.

Meski pada awalnya bisa untung besar, umumnya orang yang terjebak dalam perjudian online akan menghabiskan banyak uang dalam waktu singkat.

Kondisi finansial yang terganggu akibat kebiasaan judi online kerap menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perilaku judi juga bisa menyebabkan stunting pada anak. Hal ini karena uang yang seharusnya untuk membeli makanan bergizi malah digunakan untuk mencari kesenangan lewat berjudi.

Sebagian kalangan mungkin menganggap judi online sebagai sarana permainan untuk mencari hiburan dan keuntungan. Sayangnya, kebanyakan dari mereka masih belum menyadari betul dampak negatif akibat judi online seperti di bawah ini.

Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.

Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.

Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.

Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.

Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.

Lalu kalo bukan harta apa? Memang bisa? Ada?

Jawabannya, ya macam-macam, bisa dan ada.

Sebagai contoh, yang dipertaruhkan bukan harta melainkan berupa kesempatan, hak atau sejenisnya. Artinya siapa yang menang dalam lomba atau undian, dia lah yang akan mendapatkan suatu kesempatan atau hak.

Nah, diantara judi atau mengundi yang halal adalah undi-mengundi yang pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, misalnya adalah mengundi siapa yang berhak untuk mengumandangkan adzan dan untuk mendapatkan barisan di saf terdepan dalam sholat.  :عٰنْ أبي هُريْ رةٰ: أنَّ رسُولٰ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ قالٰ

«لوْ يٰ عْلمُ الناسُ مٰا فِ الن دٰاءِ وٰالصَّ فِ الۡوَِّل، ثَُّ لْٰ يَِٰدُوا إلََّّ أنْ يسْتهِمُوا عٰليْهِ لَّسْت هٰمُ وا

“Dari Abi Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : Jikalau seandainya orang-orang tahu (betapa besarnya) keutamaan mengumandangkan adzan dan (berdiri)di saf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara mengundi, pastilah mereka akan mengundinya. (HR. al-Bukhari)

Begitu juga mengundinya Nasbi Muhammad SAW terhadapa para istrinya, siapa diantara mereka yang berhak untuk ikut pergi atau safar bersamanya.

عٰنْ عٰائشٰةٰ رضِيٰ الَّلُّ عٰنْ هٰا، قالتْ  : كٰانٰ رسُولُ الَّلِّ صٰلى اللهُ عٰليْهِ وٰسٰلمٰ إذٰا أرادٰ سٰفٰرا أقْ رعٰ بيّْٰ نسٰائهِ، فأي تُ هُنَّ خٰرجٰ سٰهْمُهٰا خٰرجٰ بِِا مٰعٰهُ

“Dari Aisyah r.a. dia berkata, bahwa Nabi Muhammad SAW apabila beliau hendak bepergian jauh, beliau senantiasa membuat undian diantara para istrinya, siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka dia akan pergi bersamanya. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nah, itulah bentuk-bentuk undian tetapi bukan judi, karena memang tidak ada unsur perjudian sama sekali di dalamnya, dalam hal ini yaitu menggunakan uang sebagai taruhan. Karena yang menjadi taruhannya adalah mendapatkan kesempatan atau hak.

Percobaan perampokan karena utang judi

Selain itu, kasus lain juga terjadi di Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MA mencoba merampok kenalannya sendiri, seorang wanita berinisial AY.

Keduanya mengaku berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak tiga bulan lalu. Di hadapan polisi, pelaku mengaku terlilit utang karena kecanduan judi online.

“Pelaku membawa pisau yang diambil dari rumah korban, menandakan dia sudah berniat untuk menguasai harta korban,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri, Rabu (25/9/2024).

Kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku dalam perjalanan menuju lokasi yang sudah disepakati.

Di tengah perjalanan, pelaku yang sudah membawa pisau meminta uang Rp 1 juta kepada korban. Ketika korban tak bisa memenuhinya, pelaku melukai leher korban dan melarikan diri.

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban meminta pertolongan dari warga sekitar.

Baca juga: Ditangkap, Gunawan Sadbor Mengaku Sulit Blokir Akun Judi Online karena Terlalu Banyak